
Adapun Zakat menurut etimologi berasal dari akar kata زكا – زكاء (zaka – zakaa) yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah, kata yang sama yaitu زكى (zaka) bermakna menyucikan atau membersihkan. Sedangkan menurut terminology (syara’) zakat adalah sebuah aktifitas (ibadah) mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan utama sesuai dengan ketentuan Syariat yang diberikan kepada orang-orang tertentu, pada waktu tertentu dengan kadar tertentu.
Kata zakat berasal dari kata zaka (bentuk masdar), yang mempunyai arti : berkah, tumbuh , bersih, suci dan baik. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan arti zakat yang sebenarnya. Dikatakan berkah, karena zakat akan membuat keberkahan pada seseorang yang telah berzakat. Dikatakan suci, karena zakat dapat mensucikan harta dari sifat tamak, syirik, kikir dan batil. Dikatakan tumbuh, karena zakat akan melipatgandakan pahala bagi muzaki dan membantu kesulitan para mustahik. Demikian seterusnya, apabila dikaji arti bahasa ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan di syariatkannya zakat. Dalam Al quran, kata zakat sering disebut dengan kata shadaqah dan infaq di samping dengan kata zakat itu sendiri.
B. Pengertian zakat produktif
Kata produktif secara bahasa berasal dari bahasa inggris “productive”yang berarti hanya penghasilan, memberikan banyak hasil, banyak menghasilkan barang-barang berharga, yang mempunyai hasil baik. “productivity” daya produksi. Secara umum (productive) berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Penggunaan zakat secara produktif , yang pemahamannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian lebih luas, sesuai dengan rukun dan tujuan syara’. Cara pemberian tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan syariat dan peran serta sosial ekonomis dari zakat. Zakat produktif dengan demikian adalah pemberian zakat yang dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus, dengan harga zakat yang telah diterima.
Zakat produktif dengan demikian adalah zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
C. Hukum zakat produktif
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan zakat produktif adalah pendayagunaan zakat dengan cara produktif. Hukum zakat produktif pada sub ini di fahami hukum mendistribusikan atau memberikan dana zakat kepada mustahik secara produktif. Dana zakat diberikan dan dipinjamkan untuk dijadikan modal usaha bagi orang fakir, miskin, dan orang-orang yang lemah. Al qura , alhadits dan ijma tidak menyebutkan secara tegas tentang pemberian zakat apakah dengan cara konsumtif atau produktif. Dapat dikatakan tidak ada dalil naqli dan sharih yang mengatur tentang bagaimana pemberian zakat itu kepada para mustahik. Ayat at-taubah : 60, oleh sebagian besar ulama dijadikan dasar hukum dalam pendistribusian zakat. Namun ayat ini menyebutkan post-post dimana zakat ini harus diberikan. Tidak memberikan zakat kepada post-post tersebut. Artinya : sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengtahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah: 60)
Teori hukum islam menujukan bahwa dalam menghadapi permasalahan tidak jelas perinciannya dalam al-Qur’an atau petunjuk yang ditinggalkan nabi SAW, penyelesaianya adalah dengan metode ijtihad. Ijtihad atau pemakaian akal dengan tetap berpedoman pada al-Qur’an dan Hadist. Dalam berbagai bidang kehidupan fakir miskin harus diperhitungkan dan diikut sertakan apalagi jumlah mereka tidak sedikit. Dibidang ekonomi, sosial, pendidikan dan lainnya, agar tidak terjadi gejolak ekonomi, kesenjangan sosial dan masyarakat yang terbelakang karena kebodohan dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan zakat produktif. Karena bila zakat selalu atau semuanya diberikan dengan cara konsumtif, maka bukannya mengikut sertakan mereka tetapi malah membuat mereka malas dan selalu berharap kepada kemurahan hati si kaya, membiasakan mereka tangan di bawah, meminta dan menunggu belas kasihan. Padahal ini sangat tidak disukai dalam ajaran islam.
Mengenai bolehnya produktif ini menurut Yusuf Qardhawi bahwa: menunaikan zakat termasuk amal ibadah sosial dalam rangka membantu orang-orang miskin dan golongan ekonomi lemah untuk menunjang ekonomi mereka sehingga mampu berdiri sendiri di masa mendatang dan tabah dalam mempertahankan kewajiban-kewajibannya kepada Allah.” Apabila zakat merupakan suatu formula yang paling kuat dan jelas untuk merealisasikan ide keadilan sosial, maka kewajiban zakat meliputi seluruh umat, dan bahwa harta yang harus dikeluarkan itu pada hakekatnya adalah harta umat, dan pemberian kepada kaum fakir. Pembagian zakat kepada fakir miskin dimaksudkan untuk mengikis habis sumber-sumber kemiskinan dan untuk mampu melenyapkan sebab-sebab kemelaratan dan kemapanannya, sehingga sama sekali nantinya ia tida memerlukan bantuan dari zakat lagi bahkan berbalik menjadi pembayar zakat.
Dan dalam pandangan Syaefuddin bahwa : pembagian zakat seharusnya didasarkan pada pendekatan struktural. Karena lebih mengutamakan pemberian pertolongan secara kontinu yang bertujuan agar si miskin atau lemah dapat mengatasi masalah kemiskinannya. Apabila penyebab kemiskinan itu adalah langkanya lapangan pekerjaan, maka pekerjaanlah yang harus disediakan bagi mereka. Bila penyebabnya adalah tiadanya modal usaha padahal memiliki kewiraswastaan maka sediakanlah dana untuk usaha warungan atau bakul,dll. Kalau kemiskinan disebabkan faktor kebodohan, maka wujudkanlah dana atau beasiswa pendidikan bagi mereka. Dengan pendekatan ini pemecahan masalah kemiskinan itu tidak secara insidentil, tetapi mengubah /memperbaiki penyebab yang paling dasar dari kemiskinan, kebodohan, kemalasan, kelemahan, keterbelakangan, ketertinggalan,dll. Bentuk yang terkandung dalam kata majemuk”dhuafa-fukoro masakin.”
Pendapat tersebut hampir sama dengan apa yang dikemukakan oleh KH.sahal, bahwa dalam pembagian zakat harus memperhatikan apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh para mustahiq. Dikatakan KH.sahal,”pembagian zakat boleh menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (pendekatan basic need approach). Karena makna zakat itu sendiri, di samping bermakna ubudiyah (eskatologis) juga bermakna sosial. Zakat adalah salah satu cara untuk mempersempit jurang perbedaan pendapatan dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang dapat berpotensi mengganggu keharmonisan bermasyarakat. Sehingga dapat disimpulkan dari beberapa pendapat di atas bahwa hukum zakat produktif adalah boleh bahkan sangat di anjurkan bila terkait dengan situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini.
Sebuah kaidah fiqh menyebutkan: الْحُكْمُ يَدُ وْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُ جُوْدًا وَ عَدَ مً “hukum itu berputar bersama ilatnya dalam mewujudkan maupun meniadakan hukum” upaya dalam melaksanakan pengelolaan zakat secara produktif akan mewujudkan fungsi zakat yang sebenarnya. Kholifah Umar bin Khottob, ketika memberikan zakat kepada para mustahiq dari hasil pengumpualan zakat, tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan perutnya saja (komsuntif), melinkan juga disediakan modal usaha untuk kegiatan produktif (Ra’ana, 1997:83). Dengan demikain, zakat produtif ini diarahkan kepada pengadaan modal umat, baik secara individual maupun komunal, sehingga pada giliran umat islam dapat mengembangkan taraf hidupny asecara ideal. Jadi, zakat bila diintegrasikan dengan kegiatan produksi itu, misalnya uang yang tadinya diberikan sebagai Partisipasi dan sumbangan umat islam untuk meningkatkan taraf ekonomi umat islam lainya harus disertai dengan keyakinan, niat yang ikhlassemata-mata kepada Allah SWT. Zakat merupakan sarana distribusi pendapatan dan peningkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh, meskipun pada prinsipnya zakat produktif ini yang secaara terang-terangan memerintahkan agar agar dilaksanakan atau melarangnya. Karena itu pemberdayaan zakat produktif ini harus mengacu pada instrument sebagai berikut:
Membangun Solidaritas
Umat Salah satu aspek yang sering dilupkan oleh perilaku ekonomi dalam menjalankan kegiatan adalah membangun kebersamaan (solodaritas). Solodaritas yang ingin di capai oleh umat islam menata kegiatan perekonomian harus mengacu pada prinsip-prinsip social islam yang dinamis
Membangun Persudaraan
Sejati Ikatan persaudaraan merupakan target yang sangat dicita-citakan islam. Lembaga peningkatan sumberdaya yang terakomodasi melaui BAZ diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang maju, dengan tetap menjaga nilai-nilai persaudaraan antar anggota masyarakat.
referensi:
Asmaini. 2007. zakat produktif. bengkulu: Pustaka Belajar
Mahfudh, Sahal. 2003. Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta : Lkis
Qardhawi, Yusuf, 1996. Musykilah al Faqr wakaifa’Aalajaha al-islam. Beirut:
Saefuddin,A.M, dkk. 1986. Islam Untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Dep-Ag

0 Comments: