- Pengertian dan Karakteristik Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal juga disebut pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah sebagai suatu system, baru dikenalkan kepada umum secara umum kira-kira tahun 1970.[1]
Juga sebagaimana dijelaskan dalam UU NO. 20/2003 SISDIKNAS, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan diluar sekolah yaitu setiap kegiatan pendidikan yang terorganisirkan yang diselenggarakan diluar system pendidikan sekolah. Baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Kegiatan pendidikan di luar sekolah mempunyai ciri-ciri antara lain:
a) Ada pengorganisasian
b) Ada program isi pendidikan
c) Adanya urutan materi
d) Jangka waktu yang pendek
e) Tujuan spesifik
f) Sasaran: anak, orang dewasa, dan orang tua.[2]
Pendidikan luar sekolah merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi warga masyarakat dengan dana dan daya mandiri. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Administrasi Lembaga Pendidikan Nonformal
Administrasi pendidikan adalah merupakan usaha kerjasama secara nasional dalam pengelolaan system pendidikan beserta segenap substansinya melalui proses administrave/managerial dengan mendayagunakan sumber material dan personal secara efektif dan efisiensi, guna menunjang tujuan pendidikan dan pengajaran yang telah ditetapkan.[3]
Yang dimaksud dengan lembaga pendidikan diluar sekolah ialah suatu lembaga pendidikan luar sekolah yang deselenggarakan oleh, dari dan untuk masyarakat secara lisan maupun tertulis yang dapat dilaksanankan didalam bentuk belajar sendiri, belajar bersama, kursus, berguru dan magang.
- Unsur dan Komponen Lembaga Pendidikan Nonformal
Setiap lembaga pendidikan luar sekolah memiliki unsur-unsur pendidikan sebagai berikut: (a) Pimpinan /Pengelola lembaga/kursus, (b) Sumber belajar, (c) Warga belajar, (d) Kurikulum/Program belajar, (e) Prasarana belajar, (f) Sarana belajar, (g) Tata Usaha lembaga belajar, (h) Dana belajar, (i) rencana pengembangan, (j) Usaha-usaha bersifat pengabdian, (k) Hasil belajar, dan (l) Ragi belajar.
Dan diantara komponen-komponennya ada komponen pokok, komponen umum, dan komponen-kompone penunjang.
- Pendaftaran dan perizinan
Mendirikan lembaga pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat baik perorangan, kelompok agar mendapatkan pengakuan dai Dikas tingkat kecamatan., kotamadya/kabupaten harus mendaftarkan diri/lembaga. Selanjutnya mengurus perizinan agar mendapatkan persetujuan wewenang resmi untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka menunjang program. Pemberian izin ini tidak mutlak, tetapi terikat dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
Maksud diadakan pendaftaran dan perizinan adalah memberikan wewenang kepada atau badan untuk menyelenggarakan/mendirikan pendidikan sesuai dengan jenisnya dalam rangka menunjang sukses program pembangunan dibidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud nomot 0152/U/1981, tanggal 29 April 1981.
- Administrasi Kurikulum Pendidikan Nonformal
Administrasi Kurikulum merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontiyu terhadap situasi belajar mengajar secara efektif dan efisien demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang talah ditetapkan.[4]
Kurikulum kursus Diklusemas adalah kurikulum yang dibuat oleh pemimpin/penanggung jawab teknis edukatif kursus Diklusemas yang bersangkutan dan berlaku untuk kursus tersebut sesudah disahkan oleh kepala kantor Depdikbud/Kodya setempat. Kurikulum ini berlaku apabila kurikulum wilayah dan kurikulum nasional belum ada.
Setiap jenis program Diklusemas dalam menyusun kurikulum harus memanfaatkan unsur-unsur pembaku yang mewakili unsur penyelenggara/ pengelola, sumber belajar, konsumen, tenaga ahli, dan pemerintah.
Setiap lembaga diklusemas harus mempunyai kurikulum yang meliputi:
1) Ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan kursus dan tujuan yang ingin dicapai
2) Struktur program kursus
3) Garis besar program belajar
4) Program ujian
Diantara criteria-kriteria dalam kurikulum pendidikan nonformal:
1) Maple yang tercakup yaitu gugus matapelajaran umum, artinya yang berkaitan dengan mental manusia pancasila, gugus matapelajaran praktek atau keterampilan, dan gugus matapelajaran penunjang
2) Kriteria penyusunan kurikulum berdasarka nonformal, yaitu kurikulum tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan GBHN, harus sesuai dengan tuntunan kebutuhan pembangunan, mengandung nilai moral kemanusiaanya, yang tinggi, mengunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, bersifat luwes, praktis dan tepat guna, pembakuan setiap kurikulum setiap program.
3) Kerangka penyusuan kurikulum yaitu uraian bahan dan termasuk pembagian tingkat, tingkat umum, tujuan khusus, identitas keperluan belajar, tujuan instruksional, pembagian gugus mata pelajaran sesuai masing-masing tingkat, pembgian topik, pembagian waktu, pembagian jam pelajaran, gambar dan sketsa materi kurikulum itu sendiri dan sumber bahan pelajaran.
D. Administrasi Personalia Pendidikan Nonformal
1. Kebutuhan personalia untuk penyelanggaraan kursus PLS
Agar penyelenggaraan kursus PLS dapat berhasil dengan baiak diperlukan tenaga kerja yang mampu menduduki jabatan-jabatan berikut ini
a. Pemilik atau penyelenggara
b. Pemimpin atau penanggung jawab edukatif
c. Sumber belajar sering disebut pamong belajar
d. Penata usaha
e. Pembantu
Apabila suatu kursus belum dapat memenuhi persyaratan jabatan tersebut di atas, maka sesuai dengan keperluan pelaksanaan kursus beberapa jabatan dapat dirangkap
2. Rekruitmen personalia PLS
Untuk kepentingan pengadaan personalia PLS perlu dipahami bahwa ada beberapa persyaratan bagi tiap-tiap jabatan.
a. Persyaratan bagi pemilik atau penyelenggara kursus PLS
1) Warga Negara Indonesia
2) Memiliki kesadaran nasional yang kuat
3) Memiliki tempat, alat-alat, keuangan dan lainnya
Warga Negara asing tidak diperkenankan untuk menjadi pemilik/ penyelenggara kursus diklusemas apapun alasannya.
b. Persayaratan bagi pemimpin/penanggung jawab edukatif. Sumber belajar/pamong belajar/guru bagi suatu kursus PLS adalah :
1) Warga Negara Indonesia
2) Memiliki kesadaran nasional yang kuat
3) Memiliki kepemimpinan
4) Memiliki kemampuan sebagai pendidik, dengan tanpa latar belakang apapun
5) Sanggup memberi bimbingan yang tegas dan bijaksana kepada segenap warga belajar/peserta didik untuk menjadi warga Negara atau penduduk Indonesia yang baik.
Sebagai seorang penanggung jawab edukatif, bertugas mengelola kegiatan pendidikan.
c. Persyaratan bagi pegawai tata usaha dan pembantu.
Yang dipekerjakan dalam kursus diklusemas harus WNI. Pegawai tata usaha bertugas menata bidang ketatausahaan. pembantu bertugas membantu segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kursus.
3. Pemeliharaan dan pembinaan bagi personalia PLS
a. Pemberian gaji bagi tenaga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Pemberian honorarium bagi tenaga tidak tetap, baik untuk sumber belajar, tenaga tata usaha dan pembantu sesuai dengan peraturan dan kondisi.
c. Pemberian fasilitas-fasilitas lain, baik berupa financial maupun non financial apabila ada dan memungkinkan
d. Pembinaan bagi sumber belajar yang tetap sebagai pegawai negeri sipil, diberi kesempatan untuk kenaikan pangkat dengan diwajibkan mengumpulkan angka kredit sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Kesempatan untuk mengikuti penataran sesuai dengan bidang tugasnya
f. Studi banding ke tempat kursus diklusemas yang berhasil bagi pengelola, pemimpin, sumber belajar, tenaga tata usaha dan pembantu.
g. Pemberian surat penghargaan kepada personalia yang pantas mendapat penghargaan
h. Bentuk-bentuk pemeliharaan dan pembinaan lain yang dapat diberikan kepada personalia PLS
4. Pemberhentian dan Pemensiunan
a. Bagi personalia yang termasuk PNS pemberhentian dan pemensiunan menyesuaikan peraturan yang berlaku.
b. Bagi personalia yang tidak termasuk PNS diatur oleh lembaga kursus diklusemas setempat.
- Administrasi Ketatausahaan Kursus Diklusemas
Penyelenggaraan sutu kursus diklusemas tidak mungkin tanpa didukung bagian tata usaha, bagian ini diharapkan mampu secara efektif dan efisien melayani kepentingan kegiatan edukatif dalam lembaga kursus. Kegiatan bagian tata usaha yaitu :
1. Sebelum atau pada saat program belajar dilaksanakan perlu diusahakan :
a. Pendaftaran pada kantor Depdikbud Kabupaten/Kodya
b. Izin dan piagam penyelenggaraan kursus dari Kantor Wilayah DepdikbudPropinsi setempat melalui kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya
c. Dana untuk modal kerja
d. Pendaftaran calon warga belajar
2. Selama program berjalan perlu ada kelengkapan tata usaha dan beberapa kegiatan meliputi :
a. Administrasi kepegawaian termasuk untuk sumber belajar
b. Administrasi warga belajar
c. Administrasi kegiatan belajar
d. Administrasi keuangan
e. Administrasi material/fasilitas/perbendaharaan
f. Korespondensi dan kearsipan/dokumentasi
g. Pemberian penghargaan/kesejahteraan kepada sumber belajar dan pegawai-pegawai lainnya.
Untuk melengkapi kegiatan tersebut diperlukan beberapa buku antara lain :
a. Buku induk bagi warga belajar
b. Berkas-berkas data mengenai sumber belajar.
c. Pembukuan keuangan
d. Pembukuan perlengkapan
e. Kelengkapan administrasi akademik, misalnya daftar hadir, penyelenggaraan EBTA, pengeluaran Surat Tanda Selesai Belajar
f. Dan lain-lain pencatatan
g. Sebelum program berjalan perlu disusun laporan-laporan berkala.
3. Sesudah program selesai. bagian tata usaha bertugas menyusun laporan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan kursus diklusemas.[5]

0 Comments: